Garut, Rangkum Informasi - Pemkab Garut melalui Bupati Abdusy Syakur Amin menetapkan kasus keracunan massal di Kabupaten Garut sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB) setelah meninjau kondisi penyintas di Puskesmas Kadungora (30/9/2025).
Keputusan ini diambil usai rapat darurat bersama Sekretaris Daerah (Sekda), Kepala Dinas Kesehatan, dan pejabat tinggi pratama.
"Barusan kami melaksanakan rapat dengan Pak Sekda, dengan Bu Kadis, dan juga beberapa pejabat tinggi pratama. Intinya, karena kondisinya sudah perlu penanganan khusus maka kita nyatakan sebagai KLB," tegas Bupati.
Dengan status KLB, Pemkab Garut menanggung seluruh biaya penanganan korban melalui Belanja Tidak Terduga (BTT).
"Berarti kemungkinan semua pembiayaan itu akan kita cover melalui BTT," ujar Bupati.
Selain jaminan pembiayaan, Bupati menginstruksikan langkah luar biasa, termasuk memerintahkan kepala desa melakukan penyisiran warga yang bergejala agar segera mendapatkan perawatan medis.
"Jadi jangan sampai dianggap tidak apa-apa, dianggap jauh, atau takut ada biaya sehingga mereka tidak segera ditangani dengan baik," jelasnya.
Hingga malam 30/9/2025, Dinas Kesehatan melaporkan 131 orang menjalani perawatan di Puskesmas Kadungora dan Puskesmas Leles.
" Ada 131 yang mendapatkan perawatan. Dibagi di dua tempat, di sini dan di Leles," ungkap Bupati.
Tiga orang di antaranya, termasuk seorang balita, dirujuk ke rumah sakit untuk penanganan intensif.
Mengenai sumber keracunan, Pemkab Garut masih menunggu hasil penelitian, sementara dapur yang diduga penyebab kejadian telah ditutup sementara.
"Ya kita tutup, karena memang sudah jelas ini sudah ada korban yang relatif banyak," ujarnya.
Bupati memastikan kondisi penanganan medis terkendali, dan beberapa penyintas mulai menunjukkan perbaikan kesehatan.
"Kita lihat beberapa orang wajahnya sudah mulai cerah, tapi tetap kita lakukan monitoring sampai 8 jam. Saya berharap mereka bisa kembali ke rumahnya masing-masing, tadi saya lihat beberapa sudah senyum, gejala BAB-nya juga mulai berkurang," tutupnya.
(*)


