Bekasi, Rangkum Informasi – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Prabhu Indonesia Jaya Kabupaten Bekasi mengungkapkan dugaan pelanggaran pada proyek pembangunan Mandi Cuci Kakus (MCK) yang sedang dilaksanakan di Alun-Alun Kecamatan Tambelang, Kabupaten Bekasi. Temuan ini mencakup ketidaksesuaian dalam penggunaan bahan material, pelanggaran terkait transparansi anggaran, serta kurangnya penerapan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) dan Alat Pelindung Diri (APD) bagi pekerja, Kamis (28/11/24).
Salah satu temuan penting yang disorot oleh LSM Prabhu Indonesia Jaya adalah tidak adanya papan informasi proyek di lokasi pembangunan.
Berdasarkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) No. 14 Tahun 2008, setiap proyek yang dibiayai dengan dana publik wajib menyediakan papan informasi yang memuat rincian anggaran, pelaksana, serta waktu pelaksanaan.
Pekerja yang ditemui di lokasi mengungkapkan bahwa proyek ini telah berjalan selama lima hari tanpa adanya papan informasi, yang seharusnya dipasang sejak awal pengerjaan.
Menurut Ketua DPD LSM Prabhu Indonesia Jaya Kabupaten Bekasi, N. Rudiansah, “Sebagai proyek yang menggunakan anggaran pemerintah, transparansi informasi mengenai anggaran dan pelaksana proyek adalah hak publik. Papan informasi ini bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bagian dari akuntabilitas penggunaan dana publik.” Ungkapnya.
Temuan lain yang mengkhawatirkan adalah adanya dugaan ketidaksesuaian dalam penggunaan bahan material proyek, terutama besi. Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, besi yang digunakan memiliki ukuran 0,10 mm, sementara menurut Rencana Anggaran Biaya (RAB), ukuran besi yang seharusnya digunakan adalah 0,5 mm untuk bagian gelang. Hal ini berpotensi mengurangi kualitas konstruksi dan daya tahan bangunan, yang pada akhirnya dapat membahayakan penggunanya.
N. Rudiansah menyampaikan, “Penggunaan besi diduga yang tidak sesuai dengan spesifikasi dalam RAB berisiko merusak integritas bangunan dan mengurangi daya tahannya. Hal ini tentu saja melanggar ketentuan yang ada dalam perencanaan dan pelaksanaan proyek.” Ujarnya N.Rudiansah
Selain itu, LSM Prabhu Indonesia Jaya juga menyoroti tidak diterapkannya standar Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) yang sesuai di lapangan. Para pekerja tidak dilengkapi dengan Alat Pelindung Diri (APD), padahal menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, setiap pekerja berhak mendapatkan perlindungan atas keselamatan dan kesehatannya selama bekerja.
Kurangnya penerapan K3 ini berisiko tinggi terhadap keselamatan pekerja, dan menjadi pelanggaran terhadap peraturan yang telah ditetapkan. "Setiap pekerja di lapangan berhak mendapatkan perlindungan keselamatan melalui penggunaan APD yang sesuai. Proyek ini seharusnya mematuhi standar K3 untuk melindungi kesehatan dan keselamatan para pekerja," tambah Rudiansah.
Dugaan lain yang mengemuka adalah adanya pengawasan yang kurang maksimal terhadap jalannya proyek. LSM Prabhu Indonesia Jaya menduga bahwa konsultan pengawas proyek tidak melakukan pengukuran dan pengawasan yang sesuai dengan ketentuan yang ada. Hal ini berpotensi memengaruhi kualitas hasil pekerjaan dan dapat merugikan kepentingan publik.
“Pengawasan yang tidak optimal ini sangat berbahaya, karena proyek yang menggunakan dana publik harus diawasi dengan ketat agar sesuai dengan standar teknis yang berlaku. Kami menduga adanya hubungan yang tidak tepat antara konsultan pengawas dan pihak pelaksana yang dapat memengaruhi kualitas proyek,” ujar Rudiansah.
Menanggapi dugaan pelanggaran tersebut, LSM Prabhu Indonesia Jaya Kabupaten Bekasi meminta agar pihak berwenang segera melakukan penyelidikan dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan proyek ini berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pemerintah diharapkan segera menanggapi laporan ini untuk menjaga akuntabilitas, transparansi, dan kualitas dalam pengelolaan anggaran publik.
“Proyek ini harus diselidiki secara menyeluruh, untuk memastikan bahwa tidak ada penyimpangan yang merugikan kepentingan masyarakat. Kami berharap instansi terkait dapat segera menindaklanjuti laporan ini dengan tegas,” tegas Rudiansah.
LSM Prabhu Indonesia Jaya akan terus memantau perkembangan proyek ini untuk memastikan bahwa dana publik digunakan sesuai dengan peruntukannya, serta bahwa kualitas pekerjaan dan keselamatan pekerja tidak diabaikan. LSM Prabhu Indonesia Jaya juga berharap, temuan ini dapat menjadi perhatian serius bagi semua pihak yang terlibat dalam pengelolaan proyek pembangunan di Kabupaten Bekasi.
Hal ini disampaikan, N.Rudiansah Ketua DPD Lsm Prabhu Indonesia Jaya kabupaten Bekasi untuk memberikan informasi terkait dugaan pelanggaran yang terjadi dalam proyek pembangunan MCK di Kecamatan Tambelang, Kabupaten Bekasi.
(Red)


