Bekasi, Rangkum Informasi – Ketua DPD LSM Prabhu Indonesia Jaya Kabupaten Bekasi, N. Rudiansah, menyayangkan kualitas pekerjaan yang dilakukan oleh CV. Kevin Jaya Mandiri dalam proyek penataan halaman SDN Sukajadi 04, Kecamatan Sukakarya. Proyek pemasangan paving block ini diduga tidak sesuai dengan spesifikasi yang tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB), sehingga menimbulkan kekhawatiran terkait kualitas hasil pekerjaan, Rabu (27/11/24).
Berdasarkan investigasi yang dilakukan, ditemukan indikasi bahwa tanah dasar yang seharusnya dipadatkan menggunakan alat stamper tidak diolah dengan baik. Bahkan, pemasangan paving block dilakukan di atas tanah yang masih becek dan berlumpur, sehingga dapat memengaruhi daya tahan konstruksi. Selain itu, material abu pasir yang digunakan sebagai lapisan dasar ditemukan hanya setebal 4 cm, jauh dari ketebalan standar 10 cm sebagaimana menurut salah satu pekerja diduga tidak sesuai dengan RAB proyek.
Pada hari kelima pelaksanaan proyek, Ketua LSM Prabhu Indonesia Jaya bersama tim media melakukan pengukuran langsung di lokasi. Hasil pengukuran menunjukkan ketebalan abu pasir yang jauh di bawah standar. Hal ini mengindikasikan adanya pengurangan kualitas material yang dapat merugikan negara serta masyarakat sebagai penerima manfaat.
LSM juga menyoroti lemahnya peran konsultan pengawas dalam memastikan pekerjaan dilakukan sesuai prosedur. Dugaan kurangnya pemahaman terhadap teknik pemasangan paving block turut memperburuk hasil proyek ini. Kondisi ini memicu kekhawatiran bahwa kualitas pekerjaan tidak akan bertahan lama dan tidak memberikan manfaat maksimal bagi siswa, guru, serta masyarakat sekitar sekolah.
N.Rudiansah Ketua DPD LSM Prabhu Indonesia Jaya kabupaten Bekasi meminta dinas terkait untuk segera mengambil langkah tegas terhadap CV. Kevin Jaya Mandiri sebagai pelaksana proyek. LSM Prabhu Indonesia Jaya mendesak agar perusahaan ini diberi sanksi, termasuk pemblokiran dari proyek-proyek pemerintah di masa mendatang, jika terbukti bersalah. Selain itu, LSM Prabhu Indonesia Jaya juga meminta agar kualitas pekerjaan diperbaiki segera agar sesuai dengan RAB yang telah ditetapkan.
Proyek dengan nomor kontrak PG.02.02/839/SPK-PL/BN-DCKTR/2024, yang dimulai pada 12 November 2024 dan direncanakan selesai pada 24 Desember 2024, menggunakan anggaran dari APBD-P Kabupaten Bekasi senilai Rp198.261.000,00. Namun, dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek ini dianggap telah mencederai kepercayaan masyarakat terhadap penggunaan dana publik.
Sebagai lembaga kontrol sosial, LSM Prabhu Indonesia Jaya menegaskan pentingnya pengawasan yang ketat terhadap proyek-proyek yang dibiayai oleh anggaran pemerintah. Diharapkan agar pihak-pihak berwenang segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pekerjaan yang telah dilakukan serta menindaklanjuti laporan ini dengan langkah hukum yang sesuai.
"Kami berharap agar dinas terkait dan pemerintah daerah segera menindaklanjuti temuan ini, demi menjaga transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana publik. Kualitas pekerjaan harus diperbaiki agar benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat," ujar N. Rudiansah.
Dengan adanya langkah tegas dari pihak terkait, diharapkan kejadian serupa tidak akan terulang, sehingga pembangunan infrastruktur di Kabupaten Bekasi dapat memberikan manfaat maksimal sesuai harapan masyarakat.
(Red)


